Washington (Antara Babel) - Presiden Donald Trump diperkirakan segera menandatangani executive order
atau Keputusan Presiden mulai Rabu waktu AS yang di dalamnya memuat
larangan sementara masuknya pengungsi ke AS dan penangguhan pemberian
visa untuk warga negara Suriah dan enam negara Timur Tengah serta
Afrika.
Sinyalemen ini disampaikan oleh para anggota Kongres dan para pakar imigrasi yang telah dibriefing soal itu.
Trump
yang Selasa malam waktu setempat mencuit sebuah "hari besar" telah
dipersiapkan untuk keamanan nasional. Rabu ini diperkirakan keluar
aturan berbagai larangan menyangkut masuknya pengungsi ke AS, kecuali
kaum minoritas agama yang melarikan diri karena kasus hukum. Aturan
sementara ini akan diterapkan sampai aturan yang lebih agresif lagi
dituntaskan.
Kepres itu akan meliputi larangan menerbitkan visa
untuk siapa pun yang berasal dari Suriah, Irak, Iran, Libya, Somalia,
Sudan dan Yaman, kata para anggota Kongres dan pakar yang meminta
namanya tidak diungkapkan.
Dalam cuitannya Selasa lalu, Trump
berkata, "Hari besar telah direncanakan untuk KEAMANAN NASIONAL besok.
Di antara banyak hal itu, kita akan membangun tembok!"
Pengaturan
keamanan perbatasan akan meliputi pembuatan tembok perbatasan dengan
Meksiko dan langkah-langkah lain untuk mengurangi jumlah imigran ilegal
yang tinggal di dalam negeri Amerika Serikat.
Sumber-sumber mengatakan kepres-kepres itu akan ditandatangani Rabu ini.
Setelah
Trump mempertimbangkan aturan-aturan keamanan perbatasan yang
diperketat, dia akan beralih ke masalah pengungsi segera dalam pekan
ini.
Stephen Legomsky yang pernah memangku jabatan pada Dinas
Kependudukan dan Imigrasi di bawah pemerintahan Barack Obama mengatakan
bahwa presiden AS memiliki wewenang untuk membatasi masuknya pengungsi
dan penerbitan visa kepada negara tertentu jika pemerintahan AS
menganggapnya penting demi keamanan nasional AS.
"Dari sudut
pandang hukum, kewenangan itu memang ada dalam wilayah hukum presiden,"
kata Legomsky, profesor Fakultas Hukum Universitas Washington di St.
Louis. "Namun dari sudut pandang politis, langkah itu membahayakan
karena saat ini ada kebutuhan kemanusiaan yang mendesak bagi pengungsi."
Hari Ini Trump Tandatangani Kepres Larangan Pengungsi Masuk ke AS
Rabu, 25 Januari 2017 12:05 WIB
Dari sudut pandang hukum, kewenangan itu memang ada dalam wilayah hukum presiden.