Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan 2.835 tenaga honor ke pemerintah pusat untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Achmad Riyadi di Sungailiat, Rabu, mengatakan 2.835 tenaga honor yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu tahun ini merupakan tenaga honor yang sudah masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dia mengatakan syarat yang diusulkan untuk diangkat PPPK paruh waktu adalah tenaga honorer yang tidak lulus mengikuti seleksi tes CAT, baik seleksi CPNS maupun seleksi PPPK paruh waktu.
"Saat ini kami tengah melakukan proses verifikasi berkas dan mengusulkan nomor induk PPPK paruh waktu," kata dia.
Berdasarkan petunjuk BKN, jadwal pengusulan nomor induk PPPK dilakukan pada 28 Agustus-25 September 2025, selanjutnya penetapan nomor induk PPPK paruh waktu dijadwalkan pada 28-30 September 2025.
"Mengingat waktu yang relatif singkat, setelah proses verifikasi berkas dinyatakan lengkap langsung kami usulkan ke BKN," ujar dia.
Tahapan setelah pengusulan nomor induk PPPK, katanya, menunggu diterbitkan surat keputusan PPPK paruh waktu dari BKN.
Dari 2.835 tenaga honor yang diusulkan diangkat menjadi PPPK paruh waktu itu, meliputi 89 formasi guru, 171 tenaga kesehatan dan 2.575 tenaga teknis.
"Saat sekarang tenaga honor atau calon PPPK paruh waktu sedang mengikuti tahapan melengkapi berkas administrasi yang diperlukan," kata dia.
Laman BKN.go.id menyebutkan bahwa melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN secara resmi memberikan perpanjangan jadwal pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan proses usul penetapan nomor induk (NI) PPPK paruh waktu.
Terkait dengan penyesuaian jadwal, untuk pengisian DRH PPPK paruh waktu yang sebelumnya berakhir 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025, sedangkan untuk usul penetapan NI PPPK paruh waktu yang sebelumnya hingga 20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025. Jadwal penetapan NI PPPK paruh waktu tetap hingga 30 September 2025.
