Belitung (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima kunjungan Deputi Koordinasi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Polhukam, I Nyoman Gede Surya Mataram bersama tim dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka audiensi mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.
Kunjungan yang dilakukan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, mendengarkan aspirasi, serta melakukan sinkronisasi kebijakan bersama DPRD Kabupaten Belitung agar implementasi KUHP baru dapat berjalan adil, efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Dalam audiensi tersebut, I Nyoman Gede Surya Mataram menegaskan bahwa penerapan KUHP baru membutuhkan persiapan matang dari berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa implementasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dapat terlaksana secara bertahap, terukur, dan mampu menjawab tantangan hukum modern tanpa meninggalkan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat," katanya di Tanjungpandan, Senin.
Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Vina Cristyn Ferani yang turut hadir dalam audiensi menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas langkah pemerintah pusat melalui Kemenko Kumham Imipas.
"Kami di DPRD Kabupaten Belitung siap mendukung penuh penerapan KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, kami akan memastikan bahwa pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan sosialisasi yang masif kepada masyarakat," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, DPRD Belitung juga siap bersinergi dalam mendukung pelaksanaan hukuman alternatif berupa pekerjaan sosial yang nantinya akan kami sinergikan dengan kegiatan-kegiatan yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
"Agar hukuman yang diberikan memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah," katanya.
DPRD Belitung juga akan mendorong sinergi yang kuat antara eksekutif, aparat penegak hukum, dan lapisan masyarakat dalam proses peralihan menuju penerapan KUHP baru agar berjalan efektif serta tidak menimbulkan kerancuan di lapangan.
Sebagai tindak lanjut audiensi, Kemenko Kumham Imipas bersama DPRD Kabupaten Belitung telah sepakat menjadwalkan program sosialisasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Sosialisasi ini akan difokuskan pada pemahaman pasal-pasal baru termasuk mekanisme pelaksanaan hukuman alternatif berupa pekerjaan sosial bagi pelanggaran tertentu.
Audiensi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam membangun pemahaman bersama serta memperkuat sinergi antar lembaga guna mendukung keberhasilan penerapan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026.
Pewarta: ApriliansyahUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026