Pangkalpinang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Himmah Olvia, menegaskan pentingnya perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sewa penggunaan ruang manfaat jalan dan ruang penguasaan jalan.
Menurut Himmah, berdasarkan rekapitulasi PAD yang diterima Komisi II, pendapatan dari sektor sewa aset jalan tercatat nihil atau nol rupiah. Kondisi ini dinilai sangat disayangkan mengingat situasi keuangan daerah yang tengah membutuhkan optimalisasi pendapatan dari berbagai sektor.
“Setelah kami lihat dari rekap PAD, hasilnya nol. Ini sangat disayangkan, terlebih di tengah kondisi keuangan daerah saat ini. Kami mendorong OPD terkait, khususnya Badan Keuangan Daerah (Bakuda), agar lebih serius dalam mengelola aset jalan provinsi,” ujar Himmah Olvia di Pangkalpinang, Rabu (29/10).
Ia mencontohkan, di sejumlah ruas jalan provinsi terdapat berbagai bentuk pemanfaatan ruang seperti penanaman kabel fiber optik, pemasangan papan reklame, jaringan kabel udara, hingga pipa PDAM. Namun, seluruh aktivitas tersebut belum memberikan kontribusi nyata terhadap PAD Babel.
“Kenyataannya, di sepanjang jalan provinsi banyak terdapat aktivitas ekonomi seperti reklame dan fiber optik, tapi nilai pendapatannya tetap nol. Ini harus segera disikapi,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, Himmah menyebut bahwa Provinsi Lampung mampu memperoleh pendapatan hingga Rp15 miliar per tahun dari sewa aset jalan. Hal ini menunjukkan potensi besar sektor tersebut jika dikelola secara optimal.
“Kalau di Lampung bisa sampai Rp15 miliar, kenapa di Babel tidak bisa? Padahal aturannya sudah jelas dan ruang untuk optimalisasi ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan ruang jalan telah memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
“Dasar hukumnya sudah jelas. Kami berharap Pemprov Babel menindaklanjuti ini dengan serius. Dinas PUPR perlu segera melakukan inventarisasi terhadap pemanfaatan aset jalan provinsi,” katanya.
Lebih lanjut, Komisi II DPRD Babel akan segera memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas PUPR, Bakuda, dan Biro Hukum, untuk membentuk tim bersama dalam rangka menindaklanjuti serta memastikan adanya pungutan sewa dan pajak yang sah dan terukur dari pemanfaatan aset jalan tersebut.
“Kami akan panggil OPD terkait untuk bersama-sama membentuk tim, agar potensi PAD dari aset jalan ini benar-benar terealisasi. Semua ini untuk kemaslahatan masyarakat Bangka Belitung,” tutup Himmah Olvia.
