Jakarta (ANTARA) - Proposal Indonesia terkait tata kelola royalti global bertajuk Indonesian Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment didukung sejumlah negara dalam sidang Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss.
Atas seluruh pandangan dan dukungan tersebut, Indonesia melalui Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno menyampaikan apresiasi dan rasa syukur serta menegaskan komitmen untuk bekerja sama secara inklusif dan konstruktif dengan seluruh delegasi WIPO dalam mewujudkan tata kelola royalti global yang transparan, adil, dan berorientasi pada masa depan.
"Selanjutnya, Indonesia membuka ruang dialog dan diskusi terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, baik negara maupun industri serta organisasi, terkait antara lain berbagai komunitas musik global dalam pembahasan sesi SCCR berikutnya," ujar Havas, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Adapun sejumlah negara yang mendukung Proposal Indonesia untuk dibahas lebih lanjut, yakni Arab Saudi, Iran, Mesir, Pakistan, Filipina, Aljazair, Thailand, Kazakhstan, Grup Asia Pasifik, dan Grup Afrika.
Sementara itu negara-negara yang tergabung dalam GRULAC (Kelompok Negara Amerika Latin dan Karibia) dan CACEEC (Kelompok Asia Tengah, Kaukasus, dan Eropa Timur) menyambut positif dan siap berdialog lebih lanjut.
Wamenlu RI menekankan Proposal Indonesia dimaksudkan untuk memperkuat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam ekosistem royalti global, serta memastikan royalti yang adil bagi para pencipta.
Dia mengatakan Indonesia merupakan salah satu pasar paling potensial dalam ekonomi music streaming global serta perlu diperhatikan dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap produk media.
Selain itu, dikatakan bahwa isu ketimpangan tata kelola royalti lintas negara membutuhkan perhatian internasional yang serius.
Sementara, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum RI Andry Indrady menegaskan usulan Indonesia bertujuan mendorong tata kelola global yang lebih adil, transparan, dan bertanggung jawab dalam ekosistem royalti digital.
Ia menyebutkan setidaknya terdapat tiga pilar dalam Proposal Indonesia, yakni membangun kerangka tata kelola global di bawah WIPO, eksplorasi mekanisme pembayaran royalti alternatif dan model distribusi yang adil, serta penguatan tata kelola organisasi manajemen kolektif (CMO) lintas negara.
Di sela sidang SCCR, delegasi Indonesia juga melakukan pertemuan bilateral dengan beberapa negara, antara lain Jepang, Amerika Serikat, GRULAC, APG, CEBS (Negara Baltik Eropa Tengah), Deputy Director General WIPO Sylvie Forbin, IFPI (Federasi Industri Fonogram Internasional), Negara Grup B, Uni Europa, dan CACEEC.
