Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa 2 Januari 2025 bukan merupakan cuti bersama, sehingga seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung wajib masuk kerja seperti biasa.

Kepala BKPSDMD Babel Darlan di Pangkalpinang, Kamis, mengatakan tanggal 2 Januari memang berada pada posisi hari kejepit setelah libur Tahun Baru, namun tidak termasuk dalam ketentuan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

“Tanggal 2 Januari itu hari kejepit, tetapi bukan cuti bersama. Jangan sampai ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas,” kata Darlan.

Ia menegaskan setiap pegawai tetap wajib memenuhi ketentuan jam kerja, yakni delapan jam per hari atau 40 jam per minggu bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja.

Untuk memastikan kedisiplinan, BKPSDMD Babel akan menurunkan tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara sampling ke sejumlah perangkat daerah.

“Kami akan melakukan sidak sampling. Jika ditemukan pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, akan diberikan sanksi berupa surat peringatan,” ujarnya.

Darlan menjelaskan ketidakhadiran tanpa izin pada hari kerja tersebut termasuk pelanggaran disiplin ringan, namun tetap dicatat sebagai bahan evaluasi bagi pembina kepegawaian.

“Walaupun pelanggaran ringan, tetap menjadi catatan dan bahan evaluasi ke depan,” katanya.

Terkait pengajuan cuti, Darlan menyebutkan bahwa batas maksimal pegawai yang dapat mengambil cuti dalam satu organisasi adalah lima persen dari total jumlah ASN dan PPPK.

“Persentase pegawai yang cuti saat ini masih sesuai ketentuan, yakni di bawah lima persen pada masing-masing perangkat daerah,” kata Darlan.



Pewarta: Elza Elvia
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026