Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memeriksa kliennya mengenai aliran dana kasus dugaan korupsi kuota haji, pada Selasa ini.

"Hampir tidak ada pertanyaan yang baru, dan sampai pemeriksaan tadi, tidak ada sama sekali konfirmasi aliran (uang, red.) terhadap beliau," kata dia dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Melissa mengatakan pemeriksaan masih berkutat pada kebijakan pembagian kuota haji dan tidak ada pertanyaan baru dari KPK yang ditujukan kepada tersangka kasus kuota haji tersebut.

Selain itu, dia mengatakan Yaqut dalam pemeriksaan tersebut menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa kebijakan penambahan kuota haji merupakan hasil kajian Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama.

Menurut dia, Ditjen PHU Kemenag membuat kajian tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sementara itu, dia menjelaskan Yaqut baru mengetahui adanya upaya permintaan uang yang diduga dilakukan oleh Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI, yakni setelah kembali dari Eropa.

Ia mengatakan Yaqut sempat marah dan mengultimatum agar pihak-pihak yang menerima uang untuk segera mengembalikan dalam rapat bersama Ditjen PHU Kemenag dan Pansus Haji DPR.

"Beliau sampaikan ‘siapa pun yang menerima aliran uang untuk segera disampaikan pada saat pertemuan itu. Silakan letakkan di meja, silakan disampaikan gitu. Kalau kalian malu, sampaikan langsung kepada saya'," kata dia meniru Yaqut.

Oleh karena itu, dia mempertanyakan KPK yang sampai saat ini belum menjerat pihak-pihak yang justru sudah terbukti menerima aliran dana kuota haji, terutama di lingkungan Ditjen PHU Kemenag.

"Itu menjadi tanda tanya kami juga karena dari KPK sudah menyampaikan ada pihak-pihak yang menerima. Kemudian pihak-pihak itu juga sudah mengaku menerima, tetapi sampai hari ini tidak dilakukan proses hukum. Tentu kami juga mempertanyakan jangan sampai ada disparitas penegakan hukum," katanya.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.



Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026