Bandung (Antara Babel) - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra,
menjadi saksi ahli yang didatangkan tim pengacara dalam sidang kasus
dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung
Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
"Hari ini saya datang ke persidangan dalam perkara Buni Yani,
diminta untuk memberikan keterangan ahli terhadap dua dakwaan alternatif
yang ditujukan kepada terdakwa," ujar Yusril saat datang ke tempat
persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.
Yusril datang bersama Buni Yani sekitar pukul 09.30 WIB dengan
memakai kemeja putih dan dasi warna hitam. Ia sengaja dihadirkan tim
pengacara sebagai saksi ahli yang meringankan Buni Yani.
Yusril berjanji akan bersikap netral dan menjawab seluruh pertanyaan
dari majelis hakim maupun jaksa. Namun ia belum memberikan keterangan
apapun mengenai kasus yang menjerat Buni Yani.
"Saya hadir kini sebagai ahli dalam posisi netral, objektif dan memberikan keterangan di bawah sumpah," kata dia.
Ia menjelaskan kedatangannya bukan masalah dukung-mendukung
seseorang. Akan tetapi, hanya memberikan keterangan yang dibutuhkan
dalam persidangan untuk pertimbangan majelis hakim.
"Jangan dianggap orang memberikan keterangan ahli itu kalau
didatangkan oleh penasihat hukum itu memihak penasehat hukum, kalau
didatangkan oleh jaksa memihak jaksa, tidak begitu. Ahli dihadirkan
untuk menerangkan sesuatu yang memunculkan kejelasan," kata dia.
Yusril Jadi Saksi Ahli Sidang Buni Yani
Selasa, 12 September 2017 13:27 WIB
Hari ini saya datang ke persidangan dalam perkara Buni Yani, diminta untuk memberikan keterangan ahli terhadap dua dakwaan alternatif yang ditujukan kepada terdakwa,