Pangkalpinang (Antara Babel) - Komite Nasional Pemuda Indonesia, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar dialog publik sebagai sosialisasi dan mengupas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat kepada elemen organisasi pemuda, masyarakat dan mahasiswa di daerah itu.
"KNPI sebagai wadah organisasi kepemudaan menggelar dialog publik sebagai bentuk sosialisasi dan mendalami isi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 kepada elemen kepemudaan, masyarakat dan mahasiswa di Kepulauan Babel," kata Ketua KNPI Kepulauan Babel, Muhammad Irham di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menerangkan pemuda, masyarakat dan mahasiswa perlu mengetahui ciri ormas yang menyimpang terhadap arah perjuangan bangsa sehingga tidak mengganggu situasi dan kondisi di Kepulauan Babel.
"Kami menilai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 lebih merinci tentang sanksi bagi organisasi masyarakat yang dinilai anti terhadap nilai-nilai Pancasila," ujarnya.
Menurut Irham, KNPI Kepulauan Babel selalu menghimbau agar masyarakat maupun organisasi kepemudaan pada khususnya dapat menjaga dan merekatkan nilai persatuan dan kesatuan NKRI untuk mendukung upaya pemerintah dalam program pembangunan.
Pakar Politik dan Pemerintahan, Muradi mengatakan sebagian masyarakat menilai terbitnya Perppu Ormas untuk memberangus organisasi agama tertentu sehingga perlu pemahaman yang lebih bagi masyarakat.
"Terbitnya Perppu Ormas sering dianggap seolah-olah dapat memberangus eksistensi organisasi berbasis agama Islam sehingga masyarakat perlu membaca dengan cermat untuk menghindari kesalahpahaman tentang isi peraturan tersebut," terangnya.
Muradi menyatakan peraturan tersebut dapat membubarkan organisasi apa saja yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila melalui mekanisme yang cepat sebagai upaya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
"Pemerintah telah mendorong para aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban ormas yang dianggap anti dengan nilai-nilai Pancasila seperti HTI sejak 2014 sebagai upaya menjaga nilai-nilai kebangsaan," katanya.
Wakil Ketua III STAIN Kepulauan Babel, Rusydi Sulaiman mengatakan bahwa masyarakat perlu mendukung dan mengikuti upaya pemerintah terutama dalam penerbitan Perppu Ormas untuk menjaga nilai persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kondisi aman dan damai yang telah terjalin di Indonesia tidak membutuhkan sikap radikal atau pertentangan yang berlebihan terhadap pemerintah sehingga hanya perlu solusi bersama untuk memecahkan berbagai permasalahan bangsa," katanya.