Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan MUI belum menerima pendaftaran dan permintaan pemeriksaan kehalalan vaksin difteri dari pihak manapun.
"Sehingga MUI belum pernah menerbitkan sertifikasi halal terhadap vaksin tersebut," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Menurut telaah MUI, menyatakan bahwa pada dasarnya hukum imunisasi adalah boleh (mubah) sebagai bentuk upaya mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Namun begitu, vaksin yang digunakan dalam imunisasi harus halal dan suci.
Kendati begitu, jika belum ada vaksin halal dan dalam kondisi darurat mengancam jiwa maka diperbolehkan untuk digunakan.
"Setelah ditemukan vaksin yang halal maka pemerintah wajib menggunakan vaksin yang halal," ucapnya, menegaskan.
Kondisi darurat, kata dia, seperti suatu kondisi keterpaksaan yang apabila tidak dilakukan tindakan imunisasi dapat mengancam jiwa manusia (mudarat) atau kondisi hajat yaitu kondisi keterdesakan yang apabila tidak dilakukan tindakan imunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.
"Ketentuan tersebut di atas harus dipastikan bahwa memang benar-benar belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci dengan didukung keterangan tenaga ahli yang kompeten dan dapat dipercaya," kata dia.
Berita Terkait
Pemkab Bangka targetkan ribuan pelajar peroleh vaksin HPV
16 Oktober 2024 17:05
Kemenkes sebut vaksin MPOX sudah disetujui WHO dan BPOM
12 September 2024 12:46
Pj Ketua TP PKK Pangkalpinang tinjau pemberian vaksin HPV
9 September 2024 20:29
Pemerintah siapkan vaksin percobaan cacar monyet untuk masyarakat Indonesia, benarkah?
7 September 2024 10:02
Menkes pastikan obat dan vaksin tersedia di RI hadapi wabah Mpox
27 Agustus 2024 14:29
Hoaks! Dokumen rahasia BPOM nyatakan bahaya vaksin polio
26 Agustus 2024 09:44
India sedang kembangkan vaksin Mpox
22 Agustus 2024 08:56
Kemenkes siapkan 4.450 dosis vaksin guna cegah Mpox tahun ini
19 Agustus 2024 16:15