Jakarta (Antara Babel) - Mantan Kepala Staf TNI AU, Marsekal TNI
(Purnawirawan) Agus Supriatna, kembali tidak menghadiri panggilan KPK
untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana
korupsi pengadaan helikopter angkut berat AgustaWestland AW-101 Merlin di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.
KPK direncakan akan memeriksa Supriatna sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh, Jumat.
"Diagendakan diperiksa hari ini di Gedung KPK. Namun, tadi
penasihat hukum datang dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak hadir
dan permintaan penundaan pemeriksaan. Alasan tidak hadir karena sedang
berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di
Jakarta, Jumat.
Namun, kata Diansyah, berdasarkan data perlintasan yang didapatkan
KPK diketahui per 8 Desember 2017 yang bersangkutan sudah berada di
Indonesia.
"Kami akan mengecek kembali soal ini dan berkoordinasi dengan POM
TNI. Kami percaya komitmen panglima TNI kuat untuk membongkar kasus
korupsi ini. Apalagi sejak awal ini menjadi fokus dari Presiden Joko
Widodo," ucap dia
Sebelumnya, KPK telah memanggil Supriatna, Senin (27/11), namun saat
itu penasihat hukum dia datang dan memberikan informasi penjadwalan
ulang pemeriksaan. Sesudah pensiun, Supriatna masih tinggal di dalam
lingkungan Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Sementara itu, Pahroza, kuasa hukum Supriatna menyatakan kliennya
itu sedang berada di luar negeri untuk menjalankan ibadah umrah.
"Kami sampaikan ke penyidik KPK klien kami belum bisa hadir karena
masih umrah. Nanti kalau beliau sudah di Indonesia, kami akan sampaikan
ke penyidik beliau akan memenuhi panggilan," kata dia di Gedung KPK,
Jakarta, Jumat.
Ia pun menyatakan bahwa tim kuasa hukum juga telah berkomunikasi
dengan keluarga dan menyatakan bahwa kliennya itu akan kooperatif
memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
"Kami komunikasi dengan keluarga. Beliau mengatakan selaku warga
negara yang baik dia akan memenuhi tetapi ini beliau lagi di luar, tidak
ada keberatan atau kekhawatiran. Kalau memang mereka nanti Pak Agus
sudah di Jakarta pasti akan kooperatif," ucap Pahrozy.
Saleh merupakan direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dari unsur swasta pada kasus itu.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim
tunggal, Kusno, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan
Saleh dalam putusan yang dibacakan, Jumat (10/11).
Dalam putusannya, Kusno menilai penetapan tersangka terhadap Saleh sah secara hukum.
Selain itu dalam putusannya, Kusno juga menilai telah ada
pemeriksaan calon tersangka sehingga penetapan Saleh sebagai tersangka
sah secara hukum.
Selanjutnya, Kusno juga menolak dalil pemohon yang menyebutkan KPK
tidak berwenang untuk mengangkat penyelidik yang tidak berasal dari
kepolisian.
Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter
angkut AW-101 Merlin di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.
Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.
Marsekal TNI (Purnawirawan) Agus Supriatna Kembali Tidak Penuhi Panggilan KPK
Jumat, 15 Desember 2017 14:01 WIB
Diagendakan diperiksa hari ini di Gedung KPK. Namun, tadi penasihat hukum datang dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak hadir dan permintaan penundaan pemeriksaan. Alasan tidak hadir karena sedang berada di luar negeri,