Sungailiat (Antara Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertiban ratusan alat peraga kampanye di sejumlah ruas jalan utama di daerah itu.
"Penertiban alat peraga kampanye peserta Pemilu 2014, menyusul penemuan ribuan alat peraga kampanye oleh Panitia Pengawas Pemilu yang dipasang tidak sesuai dengan aturan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka, Harrie Patriadie, di Sungailiat, Selasa.
Ia mengatakan, penertiban pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye oleh peserta pemilu berdasarkan pasal 17 ayat ayat 4 (3), pemerintah daerah setempat dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi Banwaslu atau Panwaslu Kabupaten maupun kota berwenang mencabut atau memindahkan atribut kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada peserta pemilu.
"Dalam penertiban alat peraga kampanye kami rencanakan selama tiga hari mulai tanggal 21 sampai 23 Janurai 2014, dengan 10 tim yang dilibatkan mencakup KPU, Panwaslu, kepolisian, dan pihak terkait lainnya," jelasnya.
Dijelaskan, hari pertama penertiban yang difokuskan di jalan utama pihaknya sudah menertibkan ratusan alat peraga kampanye untuk semua jenis dan ukuran yang dipasang tidak pada tempatnya.
"Untuk total keseluruhan, kami belum dapat mendatanya namun sudah sekitar ratusan alat peraga yang berhasil kami tertibkan untuk semua jenis dan ukuran dari seluruh wilayah di kecamatan," katanya.
Menurutnya, alat peraga yang berhasil ditertibkan akan dikumpulkan dimasing-masing kecamatan setelah sebelumnya mendapat rekomendasi dari bupati setempat.
"Saya berharap dengan kegiatan penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu, kondisi lingkungan daerah Kabupaten Bangka menjadi tertib dan indah," ujarnya.
Peserta pemilu yang akan mengambil kembali alat peraganya kata dia, harus memenuhi ketentuan persyaratanya yang sudah ditentukan salah satunya mengusulkan surat permohonan yang ditujukan kepada bupati Bangka.
"Atribut kampanye diperboleh untuk diambil kembali oleh peserta pemilu namun harus memenuhi ketentuan aturan yang berlaku dengan terlebih dahulu mengusulkan surat permohonan kepada bupati Bangka," jelasnya.