Jakarta (Antaranews Babel) - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tampak mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis.
Gamawan yang tiba di gedung KPK pukul 10.12 WIB itu mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e).
Ia tak banyak berkomentar terkait kedatangannya kali ini. Sementara dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK pada Kamis (22/3), nama Gamawan pun tidak tercantum di dalamnya.
Sebelumnya, Gamawan telah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/1).
Saat itu, Gamawan Gamawan Fauzi mengaku siap dihukum mati bila terbukti menerima uang atau keuntungan dari KTP-e.
"Itu fitnah kalau pernah saya ketemu itu hanya dugaan semua, saya siap dihukum mati," kata Gamawan.
Gamawan bersaksi untuk Setya Novanto yang menjdai terdakwa dalam kasus dugaan tipikor pengadan KTP-e yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
Gamawan juga mengaku hanya sekali bertemu dengan pengusaha direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (yang juga salah satu vendor KTP-e).
Dalam dakwaan Gamawan disebut mendapat ruko di Grand Wijawa dan sebidang tanah di jalan Brawijaya III melalui adik Gamawan Fauzi bernama Azmin Aulia dari Paulus Tannos.
Dalam perkara ini, Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-e. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.
Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.