Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
mantan menteri dalam negeri Gamawan Fauzi dan pengacara Hotma Sitompoel
sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan
KTP-Elektronik.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Pak Anang," kata Gamawan di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Gamawan disebut dalam tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto menerima
aliran dana 4,5 juta dolar AS dari proyek KTP-e, namun keterangan dalam
tuntutan itu tidak disebutkan hakim dalam putusannya.
Anang yang dimaksud oleh Gamawan adalah Direktur Utama PT Quadra
Solution Anang Sugiana Sudiharjo, tersangka keenam dalam perkara ini.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung
dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai
pelaksana proyek KTP-e yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT
Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang diduga berperan dalam penyerahan uang kepada sejumlah anggota
DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek
KTP-e.
Sementara Hotma disebut menerima uang 400 ribu dolar AS
untuk membayar jasa konsultasi hukum saat memberikan bantuan hukum
kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Kementerian Dalam Negeri Sugiharto yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Hotma tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya.