Muntok (Antara Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung kembali menangkap pelaku perjudian jenis kartu berikut barang bukti di Kecamatan Muntok.
"Kegiatan ini sebagai upaya kami dalam memberantas segala jenis penyakit masyarakat baik berupa judi, minuman keras dan lain-lain karena meresahkan masyarakat," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Polsek Muntok Iptu Y Jumbo Qantasson, Jumat.
Pada penangkapan yang dilaksanakan pada Rabu (5/2) sekitar pukul 16.30 WIB tersebut polisi berhasil mengamankan delapan orang yang tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis kartu remi dan kartu china.
"Penangkapan oleh Anggota Polsek Muntok itu dilakukan di Kampung Culong, Kelurahan Sungai Daeng," kata dia.
Ia menjelaskan, pada awalnya Anggota Polsek Muntok mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di Kampung Culong, tanpa membuang waktu Personil langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Pada saat penyelidikan ternyata laporan itu benar, kami menemukan para pelaku sedang berjudi jenis kartu," kata dia.
Penyelidikan Anggota yang didampingi Ketua RT setempat kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para pelaku.
"Dalam pemeriksaan kami amankan delapan orang pelaku, masing-masing pelaku di meja satu yaitu Aj (39) warga Tegalrejo, Muntok, Dg (44) warga Dayabaru, Muntok, Ab (38) ibu rumah tangga warga Kampung Menjelang Baru, Muntok dan Ad (31) warga Kampung Keranggan Atas, Muntok.
Selain itu, polisi juga mengamankan empat pelaku di meja dua, yaitu Ak (55) IRT warga Paasar Muntok, Ln (59) IRT warga Jakarta, An (56) warga Pasar Muntok dan Sm (56) warga Peltim Muntok," kata dia.
Pada penangkapan itu, katanya, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu remi 23 kotak, dua buah karpet sebagai alas, 108 kartu remi yang sudah digunakan, 300 kartu china dan uang tunai senilai Rp9.770.000.
Setelah penangkapan itu, Anggota melakukan pengembangan penggeledahan dan berhasil menemukan uang tunai di belakang sofa di ruang tamu senilai Rp17.650.000.
Sehari sebelumnya, jajaran Polsek Jebus juga berhasil menangkap empat orang pejudi kartu di Dusun Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus.
"Empat orang pelaku berinisial Ak (65), Ah (44), Ki (38) dan Af (40), semuanya warga Dusun Tayu, Desa Ketap kami amankan beserta barang bukti uang tunai senilai Rp1.490.000, satu unit keranjangdan dua set kartu remi," ujarnya.
Kapolres Djoko Purnomo mengaskan kepolisian tegas dan akan terus memberantas segala jenis penyakit masyarakat baik berupa perjudian, minuman keras dan lainnya karena meresahkan masyarakat.
"Penyakit masyarakat ini juga akan merusak generasi muda bangsa. Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Muntok untuk pengembangan lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian," kata dia.