"Ketiga pelaku masing-masing DA (27) warga Jalan Gerunggang, Pangkalpinang, JU alias Wang (34) warga Jalan Depati Hamzah Semabung, Pangkalpinang dan ZU alias Dani (33) warga Terak Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah," ujar Kapolres Bangka Tengah AKBP Muchamad Zainul melalui Kasat Reskrim AKP Supian, Jumat.
Ia mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (6/2) pukul 16.50 WIB.
Ketiga satpam yang bertugas di komplek eks PT Koba Tin di Kelurahan Padang Mulya, Kecamatan Koba, Bangka Tengah itu nekat mencuri barang milik perusahaan di tempat mereka bertugas untuk mendapatkan uang tambahan.
"Ketiga pelaku tertangkap tangan ketika mencuri slag yang tersimpan di dalam gudang smelter milik PT Koba Tin dan dipergoki dua orang rekan kerja mereka yang juga satpam," ungkapnya.
Ketiga pelaku ditangkap pihak kepolisian dari Polres Bangka Tengah setelah mendapatkan laporan dari kedua rekan kerja mereka mengenai tindak pencurian tersebut.
"Ketiga pelaku dicurigai sudah sering melakukan pencurian terhadap aset milik perusahaan tanpa diketahui petugas satpam lainnya," katanya.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti berupa slag sudah diamankan pihak kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Bangka Tengah dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," ujar Supian.
Pewarta: Pewarta: Try Mustika HardiEditor : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026