Sungailiat (Antaranews Babel) - Polisi Resor Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
"Kami menerima informasi warga ada kendaraan yang membawa BBM. Anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan pelaku berikut barang bukti," kata Kapolres Bangka M Budi Ariyanto melalui Kabag Ops AKP S Sophian di Sungailiat, Rabu.
Ia mengatakan perbuatan pelaku Af alias Rz (37) warga Gang Menumbing Sudi Mampir Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat itu melanggar Pasal 55 atau Pasal 53 Huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Anggota Sat Reskrim Polres Bangka selanjutnya akan membuat laporan awal kemudian melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa dan minta keterangan saksi.
"Pelaku berikut barang bukti saat ini masih diamankan di ruang tahanan Mapolres Bangka untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," katanya.
Pelaku Af alias Rz diamankan anggota Sat Reskrim Polres Bangka pada Selasa (17/4) sekitar pukul 13.00 WIB berikut satu unit mobil merk Suzuki warna hitam BN 9615 BS mengangkut 24 derigen bahan bakar minyak jenis solar dengan total 440 liter di Jalan Raya Desa Rebo Kecamatan Sungailiat.
Berdasarkan keterangan pelaku bahan bakar minyak didapatkan dengan cara membeli di SPDN di Desa Rebo dan akan diantar ke rumah temannya N di Parit Padang Kecamatan Sungailiat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat jangan melakukan penyalahgunaan BBM karena itu menyalahi aturan perundang-undangan, jika melanggar maka siap-siap di tindak tegas," katanya.