"Kami melihat banyak ditemukan alat peraga kampanye yang dipasang partai politik dan bakal calon anggota legislatif, kami minta itu diturunkan karena belum masuk tahapan kampanye," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan, sesuai dengan PKPU bahwa tahapan?pemilu masa kampanye dimulai pada 23 September hingga 13 April 2019.
"Secara resmi kami akan menyurati pimpinan partai politik untuk menurunkan alat peraga kampanye karena belum masuk tahapan, jangan sampai kami yang menertibkannya," katanya.
Ia mengatakan, jika partai politik tidak mengindahkannya maka akan ada sanksi berupa?berupa peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye atau penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
"Kami meminta kepada partai politik peserta Pemilu 2019 untuk menaati aturan dan memahami PKPU karena itu rujukan bersama para penyelenggara dan peserta pemilu," katanya.
Data KPU Kabupaten Bangka Tengah menyebutkan terdapat sebanyak 305 bakal calon anggota legislatif yang dinyatakan lolos verifikasi perbaikan berkas dan sebanyak 13 orang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jumlah partai politik peserta Pemilu 2019 di daerah ini tercatat sebanyak 15 partai politik dengan jumlah bacaleg yang masuk dalam daftar calon sementara sebanyak 305 orang," katanya.
Pewarta: AhmadiUploader : Adhitya SM
COPYRIGHT © ANTARA 2026