Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menegur perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit PT Suwarna Nusa Sentosa yang dianggap melanggar kesepakatan dengan gubernur untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
"Kami juga merekomendasikan Dinas Pertanian untuk segera mengeluarkan surat teguran kepada perusahaan sawit ini," kata Ketua Tim Satgas Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Pemprov Kepulauan Babel, Yulizar Adnan di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan hasil pemantauan menunjukkan PT Suwarna Nusa Sentosa di Desa Malik Kabupaten Bangka Tengah, masih banyak permasalahan, misalnya, perusahaan belum menerapkan harga TBS petani yang ditetapkan yaitu Rp1.028 per kilogram
Selain itu, perusahaan tersebut juga menutup kegiatan pengolahan CPO, sehingga petani tidak menjual hasil panen sawitnya, dan?masalah tangki yang belum penuh terisi dalam batas ukuran full.
"Kegiatan pemantauan ini sebagai tindaklanjuti keluhan dan laporan petani yang kesulitan menjual hasil panen ke perusahaan tersebut," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya telah mengeluarkan beberapa rekomendasi, di antaranya, dinas terkait memberikan surat teguran pertama dan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Babel.
Selain itu perusahaan bersama pemerintah serta pemasok dan koperasi wajib melakukan kontro mutu, agar hasil buah yang diterima sesuai standar yang diinginkan perusahaan dan juga mewajibkan pengawasan, pengamanan, dan penindakan terhadap oknum yang melanggar kelancaran distribusi penjualan dan pemasaran TBS.
"Perusahaan wajib melaporkan kegiatannya baik berupa data perkebunan maupun data produksi serta kapasitas KPS kepada instansi yang berwenang dan Tim Satgas," katanya.
Perwakilan PT Suwarna Nusa Sentosa, Sulaiman mengatakan transaksi sawit dengan mitra belum bisa direalisasikan, karena kapasitas tangki tidak bisa mampu lagi untuk menampung CPO yang baru.
"Saat ini kami belum bisa menerapkan harga TBS yang ditetapkan, karena belum ada pemberitahuan dan keputusan dari pihak manajemen pusat di Medan," katanya.
Pemprov Babel tegur perusahaan sawit pelanggar kesepakatan
Selasa, 9 Oktober 2018 20:51 WIB