Jakarta, (ANTARA Babel) - Sebanyak 69 kabupaten tertinggal berpotensi lepas dari ketertinggalan dan masuk dalam kategori kabupaten maju.
"Terdapat 69 daerah tertinggal yang potensial untuk keluar dari ketertinggalan," kata Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini saat menyampaikan refleksi akhir tahun di Jakarta, Minggu.
Menurut Helmy, data itu berasal dari "midterm review" yang dilakukan pihaknya untuk mengetahui hasil pelaksanaan pembangunan daerah tertinggal selama tiga tahun masa tugas Kabinet Indonesia Bersatu II.
"Jumlah ini jauh lebih tinggi dari target untuk mengentaskan sedikitnya 50 kabupaten tertinggal sampai tahun 2014," kata Helmy.
Saat ini terdapat 183 kabupaten yang masuk dalam kategori tertinggal, tersebar di Sumatera sebanyak 46 kabupaten, Jawa dan Bali sembilan kabupaten, Kalimantan 16 kabupaten, Sulawesi 34 kabupaten, Nusa Tenggara 28 kabupaten, Maluku 15 kabupaten, dan Papua 35 kabupaten.
Menurut Helmy, jumlah kabupaten tertinggal kemungkinan akan bertambah antara 20 hingga 30 kabupaten, termasuk dari kabupaten yang sebelumnya berhasil keluar dari status daerah tertinggal namun kembali masuk kategori tertinggal setelah terkena bencana atau konflik.
"Misalnya Kabupaten Karangasem yang habis terkena bencana kekeringan dan Kabupaten Pasaman," kata Helmy.
Pada bagian lain Helmy menuturkan, program percepatan pembangunan daerah tertinggal telah berhasil dilaksanakan dengan baik.
"Terbukti dengan persentase daerah yang mengalami pertumbuhan indeks pembangunan, laju pertumbuhan ekonomi daerah tertinggal yang mendekati rata-rata nasional, dan tingkat kemiskinan yang menurun," katanya.
Menurut dia kebijakan afirmatif harus terus diberikan bagi daerah tertinggal untuk mempercepat upaya pengentasan daerah tersebut dari ketertinggalan, termasuk dalam di bidang keuangan.
"Kemampuan keuangan daerah merupakan persoalan yang hampir merata dialami oleh 183 daerah tertinggal disamping perekonomian, sumber daya manusia, infrastruktur, aksesibilitas, dan karakteristik daerah," katanya.
Karena itu, Helmy mengaku gembira dengan terjadinya peningkatan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Rp10,5 triliun di tahun 2012 menjadi Rp13,06 triliun di tahun 2013.
Masih ditambah lagi dengan dengan DAK tambahan khusus untuk bidang infrastruktur jalan dan pendidikan masing-masing Rp1 triliun.
"Sehingga alokasi DAK untuk daerah tertinggal tahun 2013 secara keseluruhan menjadi Rp15,06 triliun," katanya.
Dengan penambahan itu, maka rata-rata alokasi DAK per daerah tertinggal meningkat dari Rp57,3 miliar pada tahun 2012 menjadi Rp81,1 miliar pada tahun 2013.
"Pada tahun 2014, Kementerian PDT akan terus berupaya mendorong peningkatan alokasi DAK untuk daerah tertinggal hingga mencapai rata-rata Rp100 miliar per daerah," kata Helmy.