Toboali (Antaranews Babel) - Kepolisian Sektor Toboali, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang biasa beroperasi di daerah itu.
"Dalam pengungkapan kasus ini petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka, yakni Angga Putra Devi (23) warga Jalan Raya Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka karena kedapatan membawa barang haram tersebut " kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulystiono melalui Kepala Polsek Toboali, IPTU Yandri di Tobaoli, Rabu.
Ia mengatakan Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya peredaran dan trasaksi narkotika di sekitar Jalan Raya Gadung.
"Setalah mendapat informasi tersebut saya bersama Kanit Reskrim IPDA Rio Tarigan memimpin anggota untuk melakukan penyelidikan dan ditemukan seseorang laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku, selanjutnya ditangkap dan digeledah," katanya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika yang diduga sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp100.000 dan satu unit Sepeda Motor Scopy warna Hitam.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bangka Selatan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.
