Antasari Azhar meninggal dunia, disemayamkan di San Diago Hills
- 8 November 2025 18:25
TANGERANG,(Antara Babel) .Terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran Antasari Azhar (batik coklat) keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Dewasa Klas 1 A, Tangerang, Banten, Rabu (10/4). Antasari meninggalkan LP untuk menghadiri sidang perdana uji materi Pengujian UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (pasal 268 ayat 3 ) di Mahkamah Konstitusi, dalam uji materi tersebut Antasari Azhar sebagai pemohon. FOTO ANTARA/Muhammad Iqbal/Koz/13.