Kosmetik tanpa izin edar

  • Senin, 23 Juli 2018 20:16

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung Syamsuliani (kedua kiri) didampingi Kasubdit I Indaksi Krimsus Polda Lampung AKBP Budiman (kedua kanan) memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil operasi penertiban kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya di Kantor BBPOM Bandar Lampung, Lampung, Senin (23/7/2018). BBPOM Bandar Lampung menyita 5.353 kemasan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya senilai sekitar Rp127.646.360 selama operasi penertiban pada bulan Juli 2018. (ANTARA /Ardiansyah)

Berita Terkait

Kosmetik tanpa izin edar

Kosmetik tanpa izin edar

  • 23 Juli 2018 20:16