RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak

  • Jumat, 27 Juli 2018 20:49

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7/2018). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, PNBP dikelompokan menjadi enam kategori di antaranya Pemanfaatan SDA, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND), Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN), Pengelolaan Dana, dan Hak Negara Lainnya. (ANTARA /Aprillio Akbar)

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani (kanan) memberikan keterangan pers mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7/2018). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, PNBP dikelompokan menjadi enam kategori di antaranya Pemanfaatan SDA, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND), Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN), Pengelolaan Dana, dan Hak Negara Lainnya. (ANTARA /Aprillio Akbar)

Berita Terkait