Seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari PDIP, Me Hoa diduga melakukan pelanggaran pemilu saat yang bersangkutan menggelar kampanye politik di Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalanbaru.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Robianto di Koba, Senin, mengatakan dugaan pelanggaran pemilu itu ditemukan anggota Panwascam Pangkalanbaru dan sudah dinaikkan untuk diproses dan disidangkan.

"Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan saksi, maka kami mengambil kesimpulan yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran pemilu," ujarnya.

Ia mengatakan, Me Hoa diduga melakukan pelanggaran pemilu karena dalam kampanye politiknya menyatakan mendukung seorang calon DPD.

"Sesuai dengan surat dari kepolisian bahwa kampanye tersebut merupakan kampanye politik Me Hoa dari PDIP, namun membawa nama calon DPD," ujarnya.

Ia menjelaskan, calon Dewan Perwakilan Daerah dalam berkampanye tidak boleh membawa nama partai politik demikian pula sebaliknya caleg yang diusung partai politik tertentu tidak boleh menyediakan panggung kampanye untuk calon DPD.

"Kasus pelanggaran pemilu ini sudah naik ke persidangan, dimana sidang perdana sudah digelar namun terlapor tidak hadir," ujarnya.

Ia menjelaskan, sidang perkara pemilu itu harus tuntas dalam rentang waktu 14 hari kerja dan kasus Me Hoa merupakan pelanggaran administrasi pemilu.

"Yang bersangkutan melakukan pelanggaran administrasi pemilu, sanksi tentu ada namun kami belum bisa berbicara lebih jauh terkait sanksi," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019