Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menarik retribusi kepada televisi kabel, agar keberadaan televisi tersebut dapat berkontribusi penambahan pendapatan asli daerah itu.

"Televisi kabel harus memberi kontribusi untuk pendapatan daerah ini," kata kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Padli, saat FGD Raperda Televisi Kabel di Pangkalpinang, Selasa.

Menurut dia selama ini belum ada kontribusi keberadaan televisi kabel di Bangka Belitung bagi pendapatan daerah, padahal televisi ini menarik iuran dari masyarakat. 
"Kita membutuhan peraturan daerah untuk menarik retribusi dan semua ini bertujuan untuk mengatur keberadaan stasiun penyiaran dan televisi kabel di daerah ini," ujarnya.

Ia mengatakan setelah diterbitkan perda ini,  nantinya keberadaan televisi kabel akan lebih tertata dan legal. Selain itu, ketika pemerintah menarik retribusi menjadi legal. 

"Selama ini kita belum menarik retribusi, karena tidaknya ada peraturan daerah terkait televisi kabel. Semua ini untuk kebaikan bersama, tentunya dengan memberikan kontribusi bagi daerah," katanya.

Kepala TVRI Bangka Belitung, Sriwidayat mempertanyakan kontribusi televisi kabel bagi daerah, karena televisi kabel tidak memproduksi bahan siaran tetapi hanya bersifat merelai.

"Kewajiban televisi kabel menyediakan sekurang-kurangnya 10 persen dari kapasitas kanal saluran untuk menyiarkan program dari lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta, seperti TVRI Babel yang merupakan stasiun milik masyarakat," ujarnya.  ***1***

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019