Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berkomitmen menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di daerah itu dengan memberikan pelayanan medis dan pelatihan secara mandiri.

"Kami di Belitung tidak mau seperti daerah lain menangani orang dengan indikasi gangguan jiwa secara parsial. Selesai sembuh mereka dilepas. Tidak ada pembinaan secara mandiri," kata Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie di Tanjung Pandan, Rabu.

Ia meminta, Satpol PP beserta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Sosial (DP3AS) di daerah itu melakukan langkah terpadu untuk menginventarisir jumlah ODGJ baik yang berada di rumah maupun  jalanan.

"Yang menjadi prioritas kami adalah ODGJ yang berada di jalanan sangat mengganggu karena langsung berinteraksi dengan masyarakat umum dan akan membuat citra kepariwisataan daerah kita tidak baik," ujarnya.

Dikatakannya, orang-orang dengan indikasi gangguan kejiwaan tersebut nantinya akan mendapatkan pelayanan medis dan pendampingan dari pemerintah seiring akan beroperasinya Poli jiwa dan rawat inap di RSUD Marsidi Judono.

"Makanya Dukcapil juga sudah jemput bola untuk merekam identitas kependudukan mereka. Mereka harus punya KTP dan BPJS kelas tiga PBI sehingga biayanya ditutupi oleh jaminan kesehatan nasional," katanya.

Sementara itu Mukromi, Kabid  Rehabilitasi Sosial  dan Perlindungan Jaminan Sosial, DP3AS Kabupaten Belitung, mengatakan jumlah ODGJ yang berada di luar rumah atau jalanan sebanyak 26 orang.

"Mereka sudah kami data berdasarkan nama dan alamatnya. Tapi ini akan kami data kembali karena terlihat ada OGDJ di jalanan yang baru," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019