Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan penyegelan terhadap gedung sarang walet yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika tidak mengindahkan peringatan yang akan dilayangkan.

"Saat ini masih banyak gedung walet yang tidak mengantongi IMB, jadi sebagai langkah awal akan kami beri teguran," Kata Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Pengendalian (Wasdal) penanaman modal Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan (DPMPPTSPRINDAG) Kabupaten Bangka Selatan Andi Firmansyah di Toboali, Rabu.

Ia mengatakan jika peringatan yang akan diberikan oleh pemerintah daerah tidak digubris juga, rencananya Pengawasan Pengendalian (Wasdal) penanaman modal Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten bangka selatan akan melakukan tindakan tegas.

"Jika peringatan tidak digubris maka akan kami berikan tindakan tegas, termasuk penyegelan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penerimaan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan, Yoko F Ratzumury mengatakan realisasi pajak sarang burung walet tahun 2018 tidak mencapai target.

Terget besaran pajak sarang burung walet yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp 60.000.000 per tahun. Sementara yang terelasiasi Rp 49.390.000 atau sekitar 82,32 persen.

"Dari daftar laporan target dan realisasi PAD tahun anggaran 2018 (APBD-P) targetpajak sarang burung walet tidak mencapai target atau sekitar 82,32 persen saja yang terealisasi," katanya.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019