Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung terbentuknya zona integritas di Pengadilan Agama Pangkalpinang dalam rangka membangun Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

"Pemerintah Kota Pangkalpinang sangat mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat kota Pangkalpinang. Masyarakat membutuhkan pelayanan hukum, masyarakat membutuhkan keadilan dan kepastian hukum. Dalam rangka untuk mencapai ini semua, selama ini Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Pangkalpinang dan Kementerian Agama," kata Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Sopian, Jumat. 

Salah satu bentuk kerja sama pelayanan hukum kepada masyarakat yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Pengadilan Agama Pangkalpinang yaitu Isbat Nikah Terpadu pada 2018.

"Pada 2018 lalu, telah ada 50 pasangan suami istri menikah siri telah mendapatkan legalitas perkawinan melalui Itsbat Nikah Terpadu. Masih lebih banyak lagi di luar sana pasangan suami istri masyarakat Pangkalpinang yang belum mendapatkan legalitas perkawinannya yang dampak negatifnya akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Insya Allah ke depan akan kami tingkatkan," katanya.

Sopian meyakini zona integritas bukan hal yang baru di Pengadilan Agama karena umat Islam apalagi di Pengadilan Agama selalu dibentengi dengan akhlakul kharimah atau akhlak yang mulia.

"Integritas, pada hakekatnya adalah bagian dari akhlakuk kharimah, dengan kata lain seorang yang telah berakhlak mulia, sudah pasti ia berintegritas. Manfaat dari semua ini tidak lain adalah untuk kepentingan masyarakat Pangkalpinang," katanya.

Sopian menjelaskan zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, bahwa yang dikatakan menuju wilayah bebas dari korupsi adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan Pengawasan dan Penguatan akuntabilitas kinerja.

Sementara yang dikatakan menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan Pengawasan dan Penguatan akuntabilitas kinerja.

Menurutnya inti dari WBK dan WBBM adalah pelayanan masyarakat yang dilakukan dengan manajemen yang profesional dan terbatas dari KKN yang outputnya masyarakat terlayani dengan sebaik-baknya tanpa dibebani dengan birokrasi yang berbelit-belit dan terbebas pula dari pungli.

"Dengan bermodalkan SDM yang mempunyai pengetahuan yang memadai, terampil dan mempunyai sikap yang baik inilah inti terciptanya wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM)," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019