DPRD Kabupaten Bangka Selatan Provinsi kepulauan Bangka Belitung "berang" ketika mendapatkan kabar bahwa Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Terap dirusak oleh alat berat yang melewati lokasi tersebut untuk aktivitas penambangan timah di wilayah setempat.

"Jalan tersebut kan dibangun pemerintah untuk para petani dengan menggunakan anggaran dana desa, terlebih dengan kapasitas seperti itu tidak boleh dilewati alat berat apalagi sampai merusak," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Samson Asrimono di Toboali, Rabu.

Menurut dia, Anggaran Desa merupakan anggaran pemerintah juga, baik APBN, APBD Provinsi maupun APBD tingkat II, untuk itu apapun bentuknya pertambangan itu tidak boleh apalagi telah merusak JUT, dan itu harus segera diperbaiki karena menggunakan uang rakyat.

“Untuk hal penambang lain itu tidak boleh, kalau sudah dibangun dengan keuangan rakyat harus dijaga, apalagi kondisinya seperti itu yang dikatakan oleh Kades Bukit Terap,” katanya.

Tidak hanya itu, ia meminta semua pihak terkait melakukan pengecekan terhadap penambangan yang ada di Desa Terap, apakah memiliki legalitas yang sah.

"Saya minta pol pp cek lapangan, jika tidak memiliki izin, langsung beri tindakan tegas," katanya.

Ia berharap pelaku tambang dapat lebih memperhatikan etika, karena tidak semua wilayah bisa di jadikan tambang.

"Daerah itu butuh kesinambungan kedepan,kami tidak melarang pertambangan asalkan sesuai prosedur karena tidak semua wilayah bisa dijadikan daerah tambang," katanya.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019