Polisi Sektor Jebus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.

"Pelaku ditangkap tim operasional Polsek Jebus dengan barang bukti berupa solar sekitar 500 liter yang kemungkinan akan dijual kepada para penambang bijih timah di wilayah Teluk Limau," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto saat dihubungi dari Muntok, Babel, Kamis.

Penangkapan terhadap pelaku tidak terlepas dari informasi dari warga yang menyebutkan adanya dugaan adanya penimbunan dan perniagaan BBM jenis solar bersubsidi di daerahnya.

Mendapatkan informasi tersebut, tim operasional Polsek Jebus ditugaskan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

"Pada Selasa (26/3) sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku berinisial NY berhasil ditangkap di Teluk Limau, kami juga menemukan satu unit kapal nelayan yang sedang melakukan pengangkutan BBM jenis solar diduga bersubsidi," katanya.

Pada saat diinterogasi petugas, pelaku tidak bisa memperlihatkan izin usaha pengangkutan maupun perniagaan bahan bakar itu.

Selanjutnya pelaku ditangkap dan polisi melakukan penggeledahan isi kapal nelayan itu, dan ditemukan sebanyak 24 jerigen ukuran 20 liter berisi solar.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti dibelinya dari Ad di Siangau, Jebus seharga Rp110.000 per jerigen dan rencananya akan dijual kepada para penambang bijih timah di sekitar Teluk Limau.

Dari kejadian tersebut, pelaku dibawa ke Mapolsek Jebus untuk diminta keterangan lebih lanjut, sedangkan barang bukti disita.

"Kami akan menggali informasi dari pelaku terkait masih ada satu nama penyuplai barang tersebut," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019