Badan Narkotika Nasional Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan 102 gram narkoba jenis sabu-sabu dari satu kasus yang berhasil diungkap pada Jumat 8 Maret 2019.
"Hari ini kami telah memusnahkan 102 gram sabu-sabu. Ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan satu kasus dengan tersangka A alias S yang diamankan di Jalan Air Salemba, Kota Pangkalpinang," kata Kepala BNN Kota Pangkalpinang, AKBP Ichlas Gunawan, Kamis.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan komitmen BNNK Pangkalpinang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Pangkalpinang yang semakin memprihatinkan.
Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu tersebut terlebih dulu dipastikan keasliannya dengan menggunakan cairan khusus, kemudian barang haram tersebut diblender dengan dicampur air hingga hancur yang selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.
Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung tersangka, Wali Kota Pangkalpinang, Dandim 0413/Bangka, Perwakilan BNNP Babel, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, perwakilan Kejari Pangkalpinang, dan awak media yang hadir.
"Untuk ke depannya kami memiliki tiga strategi dalam melakukan pencegahan narkoba, yaitu yang belum kena narkoba dilakukan pencegahan, yang sudah terkena akan direhabilitasi dan para pelaku penyalahgunaan narkoba akan kami tangkap," ujarnya.
Dikatakannya, sejak 2019 dari Januari sampai dengan Maret, BNNK Pangkalpinang telah berhasil mengungkap sebanyak dua kasus narkoba dengan barang bukti tergolong besar.
"Kami BNNK bersama BNNP Babel telah mengungkap dua kasus narkoba, yang pertama kami berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 950 gram dan kami serahkan kepada BNNP karena bukan wilayah hukum Kota Pangkalpinang. Dan yang kami misnahkan hari ini hasil pengungkapan narkoba yang kedua," katanya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama bagi generasi muda untuk menjauhi narkoba, karena bisa merusak masa depan penggunannya.
"Kami minta kepada masyarakat jika melihat dan mempunyai informasi terkait penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkan kepada petugas agar segera ditindaklanjuti," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Hari ini kami telah memusnahkan 102 gram sabu-sabu. Ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan satu kasus dengan tersangka A alias S yang diamankan di Jalan Air Salemba, Kota Pangkalpinang," kata Kepala BNN Kota Pangkalpinang, AKBP Ichlas Gunawan, Kamis.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan komitmen BNNK Pangkalpinang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Pangkalpinang yang semakin memprihatinkan.
Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu tersebut terlebih dulu dipastikan keasliannya dengan menggunakan cairan khusus, kemudian barang haram tersebut diblender dengan dicampur air hingga hancur yang selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.
Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung tersangka, Wali Kota Pangkalpinang, Dandim 0413/Bangka, Perwakilan BNNP Babel, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, perwakilan Kejari Pangkalpinang, dan awak media yang hadir.
"Untuk ke depannya kami memiliki tiga strategi dalam melakukan pencegahan narkoba, yaitu yang belum kena narkoba dilakukan pencegahan, yang sudah terkena akan direhabilitasi dan para pelaku penyalahgunaan narkoba akan kami tangkap," ujarnya.
Dikatakannya, sejak 2019 dari Januari sampai dengan Maret, BNNK Pangkalpinang telah berhasil mengungkap sebanyak dua kasus narkoba dengan barang bukti tergolong besar.
"Kami BNNK bersama BNNP Babel telah mengungkap dua kasus narkoba, yang pertama kami berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 950 gram dan kami serahkan kepada BNNP karena bukan wilayah hukum Kota Pangkalpinang. Dan yang kami misnahkan hari ini hasil pengungkapan narkoba yang kedua," katanya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama bagi generasi muda untuk menjauhi narkoba, karena bisa merusak masa depan penggunannya.
"Kami minta kepada masyarakat jika melihat dan mempunyai informasi terkait penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkan kepada petugas agar segera ditindaklanjuti," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019