Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan sebanyak 7,9 kilogram atau tepatnya 7.999,39 gram sabu-sabu dari tiga pengungkapan kasus selama 2019.
"Dari tiga pengungkapan kasus tersebut, kami berhasil meringkus sebanyak lima orang tersangka, masing-masing yaitu Sukarno alias Aphin, Nurdin, Bakhtiar, Murtala, dan Zainal Abidin alias Nanda," kata Kepala BNNK Pangkalpinang AKBP Ichlas Gunawan, di Pangkalpinang, Selasa.
Pengungkapan kasus pertama terjadi pada 8 Maret 2019 dengan tersangka atas nama Sukarno alias Aphin, dan dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 102 gram.
Selanjutnya untuk pengungkapan kasus kedua terjadi pada 31 Mei 2019 mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 6.050 gram dengan tiga orang tersangka, yaitu Nurdin, Bakhtiar dan Murtala.
Pengungkapan kasus ketiga terjadi pada 12 Oktober 2019, berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama Zainal Abidin dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1.847,39 gram.
"Banyaknya barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tiga kasus ini mengisyaratkan bahwa wilayah Pangkalpinang dijadikan sasaran peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," katanya pula.
Ia meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas transaksi narkoba untuk segera menghubungi pihak berwajib agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Pangkalpinang, peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan barang haram ini," katanya lagi.