Jakarta (ANTARA) - Direktur Pemberitaan LKBN ANTARA Irfan Junaidi membeberkan upaya lembaga tersebut mendapatkan predikat informatif dari Komisi Informasi (KI) Pusat dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024.
"ANTARA pada 2023 masuk 10 besar yang paling bawah, kategori tidak informatif," kata Irfan di Jakarta, Kamis, saat menjadi narasumber pada Peluncuran "KIP Coaching Clinic" dan Focus Grup Discussion KI DKI.
Kondisi tersebut kata Irfan, membuat bingung perusahaan karena ANTARA merupakan perusahaan media yang setiap hari memproduksi ribuan berita dan berdiri sejak 1937 ketika masih zaman Belanda, namun mendapatkan predikat tidak informatif.
Padahal kata Irfan, perusahaan juga membuka informasi seluas-luasnya dengan mengabadikan semua kegiatan melalui portal perusahaan yang dimiliki.
Menurut dia, setelah itu perusahaan mencoba riset, apa yang menyebabkan ANTARA masuk kategori lembaga yang tidak informatif.
"Ternyata ada prosedur yang harus kita penuhi dan belum ada seperti pojok PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi), yaitu dengan menaruh meja bertuliskan PPID," ujarnya.
Selain itu lanjut Irfan, harus memiliki kanal PPID yang terus diperbaharui setiap ada kegiatan dan mencakup beragam informasi yang diperlukan.
"Setahun berjalan kemudian di tahun berikutnya kita langsung mendapatkan poin 94,8 dan memperoleh 'award' informatif," katanya.
Sebelumnya, Komisi Informasi (KI) DKI menyatakan bahwa klinik pelatihan (coaching clinic) keterbukaan informasi publik yang dilakukan lembaga tersebut merupakan tanggung jawab moral KI karena dari 519 badan publik yang ada di Jakarta, 54 persen tidak informatif.
"Masih banyak badan publik yang tidak informatif dan itu cukup dominan," kata Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan laporan E-Monev 2024, dari total 519 badan publik yang menjadi peserta E-monev, terdapat 267 badan publik atau 54 persen yang tidak informatif dan lima badan publik kurang informatif.
Menurut dia, dari jumlah tersebut maka KI DKI mencoba untuk memberikan pemahaman kepada badan publik melalui klinik pelatihan keterbukaan informasi publik.