Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendukung program reforma agraria yang digagas pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Program ini sangat baik dalam penataan kembali struktur penguasaan kepemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset untuk kemakmuran rakyat," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman saat menghadiri sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di kantor BPN daerah itu, Jumat.
Ia menjelaskan kegiatan sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bangka Tengah tersebut sebagai upaya penetapan objek dan subjek redistribusi tanah di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan pemberian hak atas tanah yang menjadi objek TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) kepada subjek reforma agraria.
Algafry mengatakan, program redistribusi tanah sangat membantu masyarakat dalam kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
“Redistribusi tanah dilaksanakan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan,” jelas Algafry.
Ia menilai program ini sangat tepat menyasar masyarakat dan bisa membantu mengangkat kesejahteraan mereka.
"Program dari BPN ini sangat tepat menyasar masyarakat dan dapat membantu. Tentu kita berharap ke depan terus berjalan agar dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat," ujarnya.
Kepala BPN Bangka Tengah Suroso mengatakan, program redistribusi tanah akan membagikan tanah objek TORA di Bangka Tengah sebanyak 100 bidang yang tersebar di lima desa.
"Ini merupakan program dari pemerintah dan program redistribusi tanah ini berasal dari pelepasan kawasan hutan berlokasi di Desa Lubuk Besar sebanyak 17 bidang, Desa Perlang 5 bidang, Desa Lubuk Pabrik sebanyak 9 bidang, Desa Lampur 36 bidang, dan Desa Munggu sebanyak 33 bidang sehingga totalnya ada 100 bidang," jelasnya.