Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan pada tahun 2020 mendatang sudah memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sendiri guna memberikan bantuan penanggulangan bencana bagi masyarakat di daerah itu.

"Kita sudah memiliki peraturan daerah pembentukan BPBD ini, setelah disahkan dan diparipurnakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka tahun 2018 lalu," kata Bupati Bangka, Mulkan di Sungailiat, Jumat.

Ia mengatakan dengan dibentuknya BPBD Kabupaten Bangka kedepan, maka bidang penanggulangan bencana yang selama ini berada dalam struktur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dihilangkan.

Menurut dia memang pembentukan BPBD Kabupaten Bangka terbilang terlambat, kendati demikian diakuinya lebih baik terlambat dibandingkan tidak ada sama sekali.

"Memang terlambat pembentukan BPBD ini, tapi lebih baik terlambat dari pada tidak ada sama sekali," katanya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, M Dalyan Amrie mengatakan bidang penanggulangan bencana hingga saat ini masih tergabung di Satpol PP tergabung bersama bidang pemadam kebakaran.

"Mudah-mudahan tahun 2020 ini bisa terealisasi mengingat Kabupaten Bangka merupakan salah satu daerah rawan bencana terutama banjir," kata M Dalyan Amrie.

Ia menambahkan bencana di Kabupaten Bangka khususnya banjir disebabkan ulah manusia yang banyak melakukan aktifitas pengrusakan hutan dengan pertambangan, sehingga daerah serapan air mengalami penurunan ketika hujan.

Selain banjir akibat pengrusakan hutan dengan pertambangan, bencana yang kerap terjadi yakni kebakaran yang dilakukan masyarakat untuk membuka perkebunan dan ulah oknum tidak bertanggung jawab membakar lahan tidur atau gambut.

"Kami imbau jangan dirusak lagi, mari jaga sama-sama menjaga dan melestarikan hutan untuk mencegah banjir dan bencana lainnya di daerah ini," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019