DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pihak eksekutif.

"Empat Raperda ini sudah kami setujui untuk segera ditatapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," kata Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Algafry Rahman di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, empat Raperda yang sudah diajukan pihak eksekutif dan disetujui pihak legislatif yaitu Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2019-2025, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Cadangan Pangan dan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

"Kami melihat empat Raperda ini sangat penting dan strategis sebagai dasar dan payung hukum yang kuat untuk menjalankan program strategis pemerintah daerah," ujarnya.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada tim eksekutif yang telah memberikan kontribusi pemikiran, usul, saran, dan pendapatnya sehingga dapat memberikan gambaran yang cukup signifikan dalam memberikan pandangan, saran maupun pendapat yang dapat bermanfaat terhadap Kabupaten Bangka Tengah.

"Tentu kami mengharapkan setelah ditetapkan menjadi Perda, maka dapat dilaksanakan dan diaplikasikan dalam menjalankan program pembangunan daerah," ujarnya.

Menurut dia, empat Raperda yang diajukan pihak eksekutif itu merupakan payung hukum untuk program pembangunan yang cukup strategis di beberapa OPD.

"Kami tentu sangat mendukung Raperda tersebut, hanya saja perlu disempurnakan sehingga nanti Perda itu bisa menjadi payung hukum yang kuat," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019