Bupati Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Markus melarang seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru diterima pada 2018 mengajukan pindah tugas atau mutasi dengan alasan apapun.

"Mereka kami harapkan bisa mengabdi dengan sepenuh hati di daerah ini agar bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing," kata Bupati Markus di Muntok, Jumat.

Untuk mencegah pengajuan mutasi para CPNS yang baru diterima, para pegawai baru itu diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan untuk tidak mengajukan pindah selama 15 tahun pertama.

"Jika melanggar pernyataan tersebut mereka diwajibkan membayar denda sebesar Rp250.000.000," katanya.

Pengajuan pindah pegawai baru selain merugikan pemerintah daerah juga berdampak ketidaksesuaian data pada sistem Badan Kepegawaian Nasional.

Hal ini dikatakan Markus saat menyerahkan Surat Keputusan CPNS kepada 248 orang yang diterima sebagai CPNS di lingkungan Pemkab Bangka Barat bertempat di Gedung Graha Aparatur, Muntok.

Pada kesempatan itu Markus mengucapkan selamat kepada para CPNS dan diingatkan agar mulai bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing dan mampu berbuat terbaik.

"Satu tahun ke depan adalah masa percobaan bagi para CPNS, berikan yang terbaik dalam hal kemampuan, disiplin, loyalitas dan kredibilitas," katanya.

Sebagai CPNS harus memiliki kemampuan yang tinggi untuk menyesuaikan diri, sikap tumbuh bersama, saling menghormati dan saling menghargai terhadap semua pegawai.

Sebanyak 248 CPNS yang diterima di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, terdiri dari 181 orang tenaga guru, 51 orang tenaga kesehatan dan 16 orang tenaga teknis.

Sebagai pegawai negeri sipil mereka dituntut memberikan pelayanan prima dan mampu berperan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

"Bersikaplah kritis terhadap setiap persoalan, melaksanakan tugas dengan baik, disiplin dan senantiasa minta petunjuk dari atasan langsung atau staf yang lebih senior," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019