Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung menggelar sosialisasi tentang larangan penangkapan dan penjualan benih lobster "Baby Lobster" kepada nelayan Sungailiat.

Danlanal Bangka Belitung, Letkol Laut (P) M. Taufik Paspotmat Lanal Babel, Kapten Luat (KH) Widiyanto di Sungailiat,  Kamis, mengatakan, TNI AL yang mempunyai kewenangan di wilayah laut dan maritim menginginkan kesejahteraan nelayan meningkat.

"Sosialisasi larangan penangkapan dan penjualan benih lobster "Baby Lobster" merupakan bentuk dukungan TNI AL terhadap program pemerintah dalam meningkatkan upaya kesejahteraan nelayan melalui ekonomi kreatif," katanya.
   
Larangan penangkapan dan penjualan benih lobster diatur dalam peraturan Menteri KP No 1 Tahun 2015 menyatakan larangan penangkapan benih lobster dan rajungan.

Sosialisasi diikuti oleh sejumlah nelayan Sungailiat, Kasatpol air Polres Bangka, AKP Elpiadi, pegawai kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat serta sejumlah personel TNI AL Bangka Belitung.

Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, Ahmad Safran mengatakan TNI AL selain menjaga wilayah laut dan maritim berperan dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya laut dalam hal ini nelayan.

"Saya sarankan nelayan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah baik jenis tangkapan yang diatur maupun alat penangkapan ikan," katanya.

Dia mengatakan, pemerintah membuat suatu peraturan untuk ditaati guna keberlangsungan ekosistem dan sumber daya perikanan laut sehingga mampu membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan.***1***

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019