Ratusan Pendidik Anak Usia Dini (PAUD) se-Bangka Belitung, menggelar doa bersama dalam rangka memperjuangkan kesetaraan statusnya dari pendidik non formal menjadi pendidik formal.

"Dengan doa bersama ini kita berharap pendidik PAUD dapat diakui keberadaannya oleh negara," kata Ketua Pengurus Wilayah (PW) Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (Himpaudi) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Djamilah, usia membuka diklat berjenjang yang diikuti ratusan pendidik anak usia dini se-Babel, di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan, ribuan guru PAUD se-Indonesia memohon untuk disetarakan hak-haknya seperti guru formal, karena selama ini hak yang diterima tidak adil, sedangkan tugas dan kewajibannya sama.

Misalnya jaminan mendapatkan sertifikasi guru, kesejahteraan seperti gaji pokok dan tunjangan, seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Dalam UU tersebut, guru Paud non formal tidak disebut sebagai guru, sehingga selama ini keberadaan guru PAUD tidak diakui. Oleh karena itu, ini perlu ditinjau ulang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Permohonan kesetaraan guru PAUD ini sudah di sampaikan hingga ke sidang ketujuh di Mahkamah Konstitusi (MK). Kami berharap para hakim mengabulkan permohonan kami karena tugas kami sangat berat, mendidik anak dari 0 bulan hingga 6 tahun," ujarnya.

Asisten Gubernur Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Syahruddin yang turut hadir dalam doa bersama tersebut juga berharap semoga permohonan kesetaraan guru PAUD di MK dapat dikabulkan para hakim, karena ditangan pendidik PAUD inilah yang melahirkan generasi cerdas pemimpin bangsa.

"Kita harap permohonan di MK berbuah manis untuk seluruh Pendidik PAUD agar disetarakan hak-haknya," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019