Gabungan ormas Islam di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengawal kasus dugaan penistaan agama Islam oleh Daud Rafles (25) warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat yang ditangani oleh Polda setempat.

Ketua DPD FPI Bangka Belitung, Ustad Fahrur Rozi, Selasa mengatakan sekitar 50 orang dari berbagai organisasi Islam telah mendatangi Krimsus Mapolda Bangka Belitung untuk mempertanyakan status penanganan penyidikan terhadap pelaku penistaan agama yang telah ditahan polda setempat.

"Kami memantau sekaligus menanyakan status pelaku penghina agama Islam dan Alhamdulillah informasi dari pihak polda status pelaku saat ini sudah menjadi tersangka," katanya.

Ia mengatakan, dengan adanya tindakan tegas dari Polda Babel dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, maka bisa meredam gejolak di tengah masyarakat.

"Dengan adanya penetapan tersangka dan sudah adanya kepastian hukum, kami dari gabungan ormas Islam sangat mengapresiasi kinerja Polda Babel yang bergerak cepat menangani kasus ini," katanya.

Ketua MUI Bangka Belitung, Jayadi Hamzah mengantakan setelah melihat video yang diuplod di media sosial, apa yang dilakukan tersangka memang ada unsur penistaan agama.

"Kami puas dengan kinerja kepolisian yang langsung tanggap dan menangani kasus ini dengan cepat. Pelakunya juga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019