Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta seluruh partai politik peserta pemilu yang ada di daerah itu diminta tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun saat telah memasuki massa tenang.

"Selama Masa tenang hingga pungut hitung suara nanti, kami menghimbau agar seluruh peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk tidak melakukan Kampanye. Kampanye disini adalah semua jenis metode kampanye, baik tatap muka, pertemuan terbatas, rapat umum, termasuk kampanye di media sosial," kata Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari di Toboali, Senin.

Selain itu, seluruh peserta pemilu yang ada di Bangka Selatan juga diminta untuk segera menonaktifkan akan media sosial yang dimiliki sebagai media untuk berkampanye.

"kami juga menghimbau peserta pemilu untuk segera menonaktifkan akun media sosial yang sebelumnya digunakan untuk berkampanye dan tidak lagi memposting gambar alat peraga kampanye maupun bahan kampanye yang sebelumnya digunakan untuk menyampaikan visi dan misinya," katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Sahirin juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan postingan ulang dari akun medsos yang sebelumnya digunakan peserta pemilu untuk berkampanye.

"Terhitung sejak mulainya masa tenang yakni tanggal 14-16 April diharapkan juga kepada pengguna media sosial atau masyarakat untuk tidak memposting alat peraga kampanye ataupun bahan kampanye, serta tidak mempromosikan paslon ataupun calon legislatif," katanya.

Ia mengatakan, apabila masih ada para peserta pemilu yang melakukan kampanye di massa tenang dalam bentuk apapun bisa dikenakan sangsi pidana apabila melanggar.

"Peserta pemilu yang melakukan kampanye di masa tenang dapat dikenai sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana pasal tersebut menyebutkan bahwa Peserta Pemilu yang melakukan kampanye diluar jadwal dapat dikenai sanksi kurungan paling lama 1 (satu) Tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019