Koba, Babel, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu 2024.
"Rapat pleno terbuka ini kita menetapkan nama calon anggota DPRD terpilih, jumlah kursi dan perolehan suara," kata Ketua KPU Bangka Tengah Supendi Saputra usai rapat pleno terbuka di Hotel Soll Marina Pangkalanbaru, Kamis malam.
Supendi menjelaskan, rapat pleno terbuka tersebut dihadiri masing-masing utusan dari partai politik peserta pemilu, Bawaslu dan unsur Forkopimda.
"Penetapan hasil dalam rapat pleno tersebut sudah dibuatkan berita acara, tidak ada sanggahan dan dinyatakan sah," ujarnya.
KPU Bangka Tengah menetapkan sebanyak sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD setempat yaitu Partai Golkar, PDIP, Partai Gerindra, Nasdem, PPP, PKB, PKS, PAN dan Demokrat.
Sebanyak sembilan partai politik peserta pemilu itu mengisi 30 kursi DPRD Kabupaten Bangka Tengah dengan rincian Partai Golkar sebanyak enam kursi, PDIP enam kursi, Partai Gerindra meraih empat kursi, PPP sebanyak tiga kursi, PKB tiga kursi, Partai Demokrat dua kursi, PKS dua kursi dan PAN meraih satu kursi.
"Bangka Tengah terdiri dari tiga daerah pemilihan (dapil) yaitu Dapil 1 (Kecamatan Koba dan Lubuk Besar), Dapil 2 (Kecamatan Namang dan Pangkalanbaru) dan Dapil 3 (Kecamatan Simpangkatis dan Sungaiselan)," kata Supendi.
Dapil 1 tercatat sebanyak 11 kursi, Dapil 2 sebanyak 10 kursi dan Dapil 3 tercatat sebanyak 9 kursi dengan total 30 kursi DPRD.
Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka, Partai Golkar dan PDIP meraih kursi terbanyak yaitu sama-sama enam kursi, kemudian diikuti Partai Gerindra sebanyak empat kursi, kemudian PKB, Nasdem dan PPP sama-sama meraih tiga kursi.
Kemudian PKS dan Demokrat sama-sama meraih dua kursi dan kursi terakhir diraih Partai Amanat Nasional sebanyak satu kursi.
"Sebelum dilakukan pelantikan, para caleg terpilih wajib menyampaikan LHKPN kepada KPU dan menyiapkan berkas administrasi yang dibutuhkan sebelum dilantik," ujarnya.