Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri (PN) sebagai wujud program kerja yang mana sebagai lembaga independen, KIP Bangka Belitung merasa perlu menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan semua lembaga untuk menciptakan harmonisasi dan sinergisitas penguatan kelembagaan.

"Tujuan awal kunjungan kita untuk silaturahmi agar terus terjalin hubungan  baik antara KIP Babel dengan PN Pangkalpinang," kata Ketua KIP Babel, Eko Tejo Marvianto, di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan, tujuan lain kunjungan tersebut yakni, mengingat amanah UU KIP terkait penyelesaian sengketa informasi publik yang ada kaitannya dengan lembaga peradilan bilamana terjadi banding yakni terhadap putusan sidang komisi informasi.

"Selain itu terkait penerapan sistem informasi atau pelayanan informasi publik di lingkungan PN Pangkalpinang," ujarnya.

Eko berharap semoga pertemuan ini  keberadaan KIP Babel serta sosialisasi keterbukaan informasi publik dapat lebih di ketahui oleh masyarakat dalam mewujudkan transparansi informasi di semua badan publik dan lembaga independen khususnya di Bangka Belitung.

"Alhamdulillah pertemuan ini berjalan dengan baik yang diakhiri dengan ngobrol-ngobrol santai," ujarnya.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, I Nyoman Wiguna menyambut hangat kunjungan KI Babel dan sangat mendukung hal-hal yang disampaikan pada pertemuan tersebut, khususnya implentasi tentang UU Komisi Informasi Publik.

"Semua informasi terkait putusan sidang dan agenda sidang sudah bersifat terbuka melalui pelayanan terpadu satu pintu di Pengadilan negeri. Informasi lain juga dapat di akses baik manual maupun digital yang ada di lingkungan PN melalui humas," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019