Pangkalpinang (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak mendapatkan informasi dari lembaga publik.
"Terjadinya keterbukaan informasi ini akan mendorong terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat, untuk itu kami harapkan masyarakat sadar hak dan mau ikut mengawasi berbagai kebijakan yang diambil lembaga publik," kata Ketua DPC Permahi Babel, Firman Hadi di Pangkalpinang, Sabtu.
Guna mendukung upaya meningkatkan kesadaran hak masyarakat mendapatkan informasi, DPC Permahi Babel menggelar webinar yang diikuti sekitar 130 orang mahasiswa dari berbagai jurusan dan perguruan tinggi.
Melalui kegiatan itu, Permahi Babel berharap bisa meningkatkan pemahaman para peserta untuk terus berperan aktif dalam mendorong terwujudnya keterbukaan informasi di seluruh lembaga publik, seperti lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan organisasi yang mengelola anggaran dari negara.
Lembaga publik tersebut memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat yang sebelumnya dikelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dalam hal itu, masyarakat berhak melakukan pengawasan setiap kebijakan yang dibuat badan publik setempat supaya terciptanya pelayanan publik yang baik agar bisa memberikan manfaat pada tercapainya kesejahteraan masyarakat.
"Kami juga akan terus mendorong lembaga publik konsisten memenuhi kewajiban sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.
Dalam webinar yang mengambil tema "Mewujudkan implementasi hak keterbukaan informasi publik guna menciptakan pelayanan publik yang berkualitas" tersebut, DPC Permahi Babel berharap berbagai permasalahan yang sering dihadapi masyarakat terkait sulitnya mendapatkan informasi dari pejabat atau badan publik akan menjadi semakin membaik.
"Saat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) DPC Permahi Babel melakukan advokasi masyarakat di desa-desa yang meminta bantuan, sering kali mendapatkan keluhan terkait masih banyak pejabat atau badan publik, baik di tingkat desa hingga kabupaten, belum menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik," kata Firman.
Permahi Babel juga ingin memberikan edukasi kepada para pemuda, mahasiswa dan masyarakat di Babel agar dapat saling berbagi pengetahuan kepada mereka yang belum tahu mekanisme ketika hak konstitusional memperoleh informasinya dilanggar.
"Bagi yang mengalami permasalahan ini dapat mengajukan keberatan kepada badan publik atau PPID yang diminta informasi bahkan dapat disengketkan melalui Komisi Informasi," ujarnya.
Upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mendapatkan hak informasi tersebut merupakan salah satu program kerja DPC Permahi Babel, sekaligus rangkaian kegiatan peringatan Dies Natalis Permahi ke-39.
Webinar menghadirkan narasumber, akademisi Fakultas Hukum Univesitas Bangka Belitung (UBB) Rahmat Robuwan, Kepala Diskominfo Babel Sudarman, Ketua Komisi Informasi Daerah Babel Syawaluddin, dan anggota Komisi Informasi Daerah Babel Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Ita Rosita.
Berita Terkait
Permahi Babel gelar webinar bahas perlukah amandemen konstitusi
17 September 2021 15:22
Permahi-KID Babel gencarkan sosialisasi keterbukaan informasi publik
21 April 2021 12:42
KID Babel Sosialisasikan UU KIP Kepada Permahi
9 Mei 2015 22:59
KIP 99 PT Timah berinovasi tingkatkan produksi bijih timah
8 November 2024 18:09
KI gelar FGD potret keterbukaan informasi publik di Babel
30 Juli 2024 14:11
Kemendikbudristek: 190.444 peserta lolos SNBT PTN Akademik
13 Juni 2024 11:29
KPU: Data real count pemilu bisa dikonsumsi publik setelah disahkan
13 Maret 2024 12:05
Sekda Naziarto optimis Babel raih predikat terbaik KIP Award 2023
30 November 2023 20:20