Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas sejumlah isu strategis, terutama terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026.
Perwakilan Permahi, Fahmi Fahriansyah, menyampaikan bahwa masih banyak hal yang perlu dikaji lebih dalam mengenai dampak penerapan KUHP baru terhadap masyarakat.
“Ada sejumlah pasal yang perlu diperdalam dan dikaji bersama agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” ujarnya di Pangkalpinang, Rabu (24/9).
Kepala Kanwil Kemenkumh Babel, Johan Manurung, mengapresiasi inisiatif mahasiswa hukum tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya siap membuka ruang diskusi serta kolaborasi.
“Kami secara rutin menugaskan pegawai Kanwil menjadi dosen tamu di fakultas hukum di Bangka Belitung, sehingga sinergi seperti ini sangat relevan untuk terus ditingkatkan,” kata Johan.
Ia menambahkan, Kemenkum memiliki peran penting dalam pembentukan, pembinaan, pelayanan, serta analisis dan evaluasi hukum, sehingga kerja sama dengan mahasiswa diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum baik di kalangan akademisi maupun masyarakat luas.
Hadir dalam audiensi tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh; serta sejumlah pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan penyuluh hukum.
