Muntok (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan kepada dua tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di jalan protokol karena menyalahi aturan.
"Sesuai Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pilpres, disebutkan beberapa lokasi tidak diizinkan dipasang APK, yaitu tempat ibadah, rumas sakit dan unit pelayanan kesehatan lain, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, taman dan pepohonan, untuk itu kami harapkan semua menaati aturan itu," ujar Komisioner KPU setempat Divisi Hukum dan Pengawasan, Harpandi di Muntok, Selasa.
Ia mengatakan, untuk masa pemasangan APK juga dibatasi yaitu sampai tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, atau hingga 6 Juli 2014.
"Satu hari setelah masa pelaksanaan kampanye, yaitu pada 7 Juli 2014, seluruh tim pasangan calon wajib menurunkan APK masing-masing," katanya.
Ia menambahkan, pada aturan itu juga dijelaskan terkait spanduk dan baliho yang boleh dipasang demi keseragaman dan persamaan hak yaitu masing-masing tim hanya diizinkan memasang baliho sebanyak tiga unit per desa/kelurahan.
Untuk spanduk juga dibatasi, yaitu lima unit per kampung atau dusun dengan spanduk berukuran maksimal lebar 1,5 meter dan panjang tujuh meter, kata dia.
Terkait pelaksanaan kampanye rapat umum, kata dia, KPU memberikan izin pelaksanaanya mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB dan digelar di lapangan yang sudah ditentukan lokasinya oleh Pemkab setempat.
"Untuk pertemuan terbatas atau tatap muka juga bisa dilakukan dengan peserta maksimal 1.000 orang di dalam gedung atau tempat pertemuan yang sebelumnya wajib dikonfirmasikan ke KPU dan Panwaslu setempat," katanya.
Ia menambahkan, sosialisasi juga bisa dilakukan melalui pertemuan warga seperti pada acara hajatan, pernikahan, khitanan atau dalam bentuk pertemuan terbatas lainnya.
"Metode kampanye dan detail pelaksanaan kampanye ini perlu diketahui tim pemenangan capres dan cawapres agar pelaksanaannya bisa berjalan sesuai aturan sehingga pemilu presiden berjalan lancar dan demokratis," kata dia.
Pemilihan Presiden dan wakil Presiden akan dilaksankan pada 9 Juli 2014 dan diikuti dua pasangan calon, masing-masing calon nomor urut 1 pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Sesuai Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pilpres, disebutkan beberapa lokasi tidak diizinkan dipasang APK, yaitu tempat ibadah, rumas sakit dan unit pelayanan kesehatan lain, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, taman dan pepohonan, untuk itu kami harapkan semua menaati aturan itu," ujar Komisioner KPU setempat Divisi Hukum dan Pengawasan, Harpandi di Muntok, Selasa.
Ia mengatakan, untuk masa pemasangan APK juga dibatasi yaitu sampai tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, atau hingga 6 Juli 2014.
"Satu hari setelah masa pelaksanaan kampanye, yaitu pada 7 Juli 2014, seluruh tim pasangan calon wajib menurunkan APK masing-masing," katanya.
Ia menambahkan, pada aturan itu juga dijelaskan terkait spanduk dan baliho yang boleh dipasang demi keseragaman dan persamaan hak yaitu masing-masing tim hanya diizinkan memasang baliho sebanyak tiga unit per desa/kelurahan.
Untuk spanduk juga dibatasi, yaitu lima unit per kampung atau dusun dengan spanduk berukuran maksimal lebar 1,5 meter dan panjang tujuh meter, kata dia.
Terkait pelaksanaan kampanye rapat umum, kata dia, KPU memberikan izin pelaksanaanya mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB dan digelar di lapangan yang sudah ditentukan lokasinya oleh Pemkab setempat.
"Untuk pertemuan terbatas atau tatap muka juga bisa dilakukan dengan peserta maksimal 1.000 orang di dalam gedung atau tempat pertemuan yang sebelumnya wajib dikonfirmasikan ke KPU dan Panwaslu setempat," katanya.
Ia menambahkan, sosialisasi juga bisa dilakukan melalui pertemuan warga seperti pada acara hajatan, pernikahan, khitanan atau dalam bentuk pertemuan terbatas lainnya.
"Metode kampanye dan detail pelaksanaan kampanye ini perlu diketahui tim pemenangan capres dan cawapres agar pelaksanaannya bisa berjalan sesuai aturan sehingga pemilu presiden berjalan lancar dan demokratis," kata dia.
Pemilihan Presiden dan wakil Presiden akan dilaksankan pada 9 Juli 2014 dan diikuti dua pasangan calon, masing-masing calon nomor urut 1 pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Editor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014