Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah itu akan digelar pada Sabtu (27/4).

"Pelaksanaan PSU di tempat pemungutan suara (TPS) 04 Desa Sangku, Kecamatan Tempilang merupakan tindak lanjut rekomendasi yang kami layangkan kepada KPU Kabupaten Bangka Barat," kata ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio F Pahlevi di Muntok, Rabu.

Pelaksanaan PSU di TPS 04 Desa Sangku tersebut akan digelar sesuai jadwal dengan melibatkan seluruh pemilih yang terdata di TPS tersebut.

"Kami rekomendasikan pencoblosan empat jenis surat suara, yaitu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, surat suara DPD RI, DPR RI dan surat suara pemilihan DPRD Provinsi Babel," ujarnya.

Pelaksanaan PSU di TPS tersebut karena adanya kesalahan petugas dalam memberikan jumlah dan jenis surat suara kepada pemilih yang tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada penyelenggaraan pemungutan suara pada 17 April 2019.

Pemilih bermasalah tersebut dengan rincian lima orang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb di TPS 04 Desa Sangku, dan enam orang masih terdaftar di DPT di daerah asal.

"Petugas menemukan permasalahan saat pencoblosan karena para pemilih tersebut mendapatkan surat suara yang tidak sesuai ketentuan sehingga kami rekomendasikan untuk PSU," ucapnya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019