Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar workshop kepegawaian, guna menyusun roadmap pengembangan dan analisis kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
"Workshop ini digelar dalam rangka penataan dan penyusunan roadmap pengembangan dan analisis kebutuhan ASN di lingkungan Pemprov Babel, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum, Setda Babel, Darlan di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, penyusunan roadmap dimaksudkan untuk perbaikan berkelanjutan pada sistem perencanaan kebutuhan pegawai ASN yang meliputi penyusunan analisis kebutuhan pegawai, jabatan tetap, penetapan kebijakan penilaian kinerja pegawai serta pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN.
Dengan diberlakukannya UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN, penyusunan kebutuhan wajib dilakukan oleh setiap instnasi pemerintah, dalam menyusun kebutuhan dan jenis jabatan ASN berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai satu ketahuan dalam manajemen ASN yang sudah berdasarkan ke merit sistem.
Penyusunan roadmap masing-masing OPD dimaksudkan sebagai bahan referensi bagi pihak BKPSDM dalam pengembangan maupun pemetaan kebutuhan pegawai ASN yang dibutuhkan oleh Pemprov Babel.
"Pemerintah Babel berwenang mengajukan usulan kebutuhan dan formasi ASN melalui usulan dari masing-masing unit kerja yang dikoordinasikan oleh BKPSDM, untuk mengetahui kekurangan atau kelebihan jumlah pegawai," ujarnya.
Darlan menambahkan, saat ini jumlah pegawai ASN di lingkungan Pemprov Babelencapai 5.300 orang, dan jumlah tenang PHL mencapai 3.000 lebih. Untuk itu dibutuhkan pemetaan pegawai agar tidak terjadi overload untuk pengembangan dan optimalisasi pegawai.
"Kita perlu adanya pemetaan untuk mengevaluasi kembali seberapa ideal kebutuhan pegawai di daerah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Workshop ini digelar dalam rangka penataan dan penyusunan roadmap pengembangan dan analisis kebutuhan ASN di lingkungan Pemprov Babel, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum, Setda Babel, Darlan di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, penyusunan roadmap dimaksudkan untuk perbaikan berkelanjutan pada sistem perencanaan kebutuhan pegawai ASN yang meliputi penyusunan analisis kebutuhan pegawai, jabatan tetap, penetapan kebijakan penilaian kinerja pegawai serta pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN.
Dengan diberlakukannya UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN, penyusunan kebutuhan wajib dilakukan oleh setiap instnasi pemerintah, dalam menyusun kebutuhan dan jenis jabatan ASN berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai satu ketahuan dalam manajemen ASN yang sudah berdasarkan ke merit sistem.
Penyusunan roadmap masing-masing OPD dimaksudkan sebagai bahan referensi bagi pihak BKPSDM dalam pengembangan maupun pemetaan kebutuhan pegawai ASN yang dibutuhkan oleh Pemprov Babel.
"Pemerintah Babel berwenang mengajukan usulan kebutuhan dan formasi ASN melalui usulan dari masing-masing unit kerja yang dikoordinasikan oleh BKPSDM, untuk mengetahui kekurangan atau kelebihan jumlah pegawai," ujarnya.
Darlan menambahkan, saat ini jumlah pegawai ASN di lingkungan Pemprov Babelencapai 5.300 orang, dan jumlah tenang PHL mencapai 3.000 lebih. Untuk itu dibutuhkan pemetaan pegawai agar tidak terjadi overload untuk pengembangan dan optimalisasi pegawai.
"Kita perlu adanya pemetaan untuk mengevaluasi kembali seberapa ideal kebutuhan pegawai di daerah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019