Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalokasi dana hibah sebesar Rp33 miliar lebih untuk membantu kegiatan rumah ibadah, organisasi masyarakat dan operasional penyelenggaraan pendidikan.

"Alokasi dana hibah yang disediakan pemerintah Kabupaten Bangka bersumber dari APBD 2019 sebesar Rp33 miliar lebih. Dana hibah itu disalurkan untuk bantuan bagi ibadah, organisasi masyarakat dan operasional penyelenggaraan pendidikan dengan nilai yang disesuaikan," katanya di Sungailiat, JUmat

Sesuai dengan ketentuannya, kata dia, bantuan dana hibah untuk organisasi masyarakat harus dilengkapi dokumen sah badan hukum, sedangkan bantuan hibah untuk rumah ibadah harus memiliki kepengurusan dengan bukti surat keterangan dari kepada desa.

"Badan hukum bagi organisasi masyarakat yakni berbentuk yayasan dan lembaga, rumah ibadah yang dimaksudkan mencakup pembangunan gereja dan kelenteng," katanya.

Sesuai dengan ketentuan, kata dia, dana hibah disalurkan untuk organisasi atau lembaga tidak setiap tahun, tetapi  terselang dua tahun baru diperboleh mengajukan usulan bantuan dana hibah.

Dia mengatakan, dana hibah tahun 2019 jumlah lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp31 miliar.

"Saya berharap dana hibab yang disalurkan oleh pemerintah dapat dipergunakan sesuai dengan proposal yang diajukan dan harus dipertanggungjawabkan," katanya.

 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019